Tuntunan Lengkap Adzan: Kaifiyah, Lafaz Arab, Transliterasi Latin, Arti, dan Adab Muadzin

Adzan secara bahasa bermakna pemberitahuan (al-i’lam) atau seruan (an-nida’), sedangkan menurut istilah syariat Islam adalah lafaz-lafaz dzikir khusus yang disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu sholat fardhu serta mengajak kaum muslimin melaksanakannya secara berjamaah. Hukum mengumandangkan adzan menurut pendapat mu’tamad (resmi) madzhab Syafi’i adalah fardhu kifayah bagi jamaah di suatu perkampungan atau wilayah permukiman, dan berstatus sunnah muakkadah bagi orang yang sholat sendirian (munfarid). Melalui susunan 15 kalimat yang dilantunkan secara tartil dan tenang (tarassul), seruan adzan menjadi syiar tauhid paling agung yang menggetarkan angkasa lima kali sehari semalam di seluruh penjuru bumi Nusantara.

Kedudukan dan Hukum Adzan dalam Syariat Islam

Dalam khazanah fiqih Islam, adzan menempati martabat yang sangat mulia sebagai syiar pembeda antara negeri muslim dan non-muslim. Allah SWT menegaskan pensyariatan seruan sholat ini dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Kewajiban adzan sebagai fardhu kifayah diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih riwayat Malik bin Al-Huwairith RA:

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Maka apabila waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah yang paling tua (paling berilmu) di antara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhari No. 628 dan Muslim No. 384).

Imam An-Nawawi dalam kitab induk Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (Juz 3, Bab Al-Adzan) dan Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib menegaskan bahwa status fardhu kifayah bermakna apabila di suatu desa atau komunitas telah ada muadzin yang mengumandangkan adzan secara terbuka hingga syiar terdengar oleh warga sekitar, maka gugurlah kewajiban bagi seluruh penduduk lainnya. Namun jika seluruh penduduk sepakat meninggalkannya secara total, mereka semua menanggung dosa kelalaian syiar syariat.

Adapun kemuliaan para muadzin di akhirat kelak sangat agung. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Mu’awiyah bin Abi Sufyan RA:

الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Para muadzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya (paling terhormat, bangga, dan mengharapkan rahmat Allah) pada hari kiamat.” (HR. Muslim No. 387). Kalimat ‘panjang leher’ merupakan kiasan bahasa Arab untuk kemuliaan kedudukan, keselamatan dari kepanikan hisab padang mahsyar, serta melimpahnya pahala amal jariah yang mereka himpun setiap kali mengajak manusia bersujud.

Sejarah Pensyariatan Adzan pada Tahun Pertama Hijriyah

Pensyariatan adzan bermula pada tahun pertama Hijriyah setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah dan mendirikan Masjid Nabawi. Pada mulanya, kaum muslimin berkumpul dan memperkirakan sendiri waktu sholat tanpa ada seruan khusus. Mengingat kesulitan koordinasi jamaah, Rasulullah SAW bermusyawarah dengan para sahabat mulia untuk menentukan penanda masuknya waktu sholat fardhu.

Sebagian sahabat mengusulkan penggunaan lonceng seperti tradisi kaum Nasrani, namun Rasulullah SAW menolaknya. Sahabat lain mengusulkan tiupan terompet atau sangkakala sebagaimana kebiasaan kaum Yahudi, namun usulan itu juga tidak disetujui. Sahabat yang lain menyarankan penyalaan api di tempat tinggi sebagaimana orang Majusi, yang kembali ditolak oleh Nabi SAW karena beliau tidak menghendaki kaum muslimin menyerupai tradisi umat lain (tasyabbuh) dalam perkara ibadah mahdhah.

Di tengah kegelisahan musyawarah tersebut, seorang sahabat dari kalangan Anshar bernama Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi RA bermimpi pada suatu malam didatangi seorang pria yang mengenakan pakaian serba hijau sambil membawa lonceng. Abdullah bin Zaid bertanya, “Wahai hamba Allah, apakah engkau mau menjual lonceng itu kepadaku?” Pria itu bertanya balik, “Untuk apa engkau menggunakannya?” Abdullah menjawab, “Kami akan menggunakannya untuk memanggil orang-orang mengerjakan sholat.” Pria dalam mimpi itu lantas berkata, “Maukah kutunjukkan seruan yang jauh lebih baik daripada lonceng itu?” Abdullah menjawab, “Tentu.” Pria itu lalu melafalkan kalimat-kalimat adzan dari takbir awal hingga tahlil penutup.

Keesokan paginya, Abdullah bin Zaid bergegas menemui Rasulullah SAW dan menceritakan ru’yah shadiqah (mimpi yang benar) tersebut. Mendengar penuturan itu, wajah Rasulullah SAW berseri-seri seraya bersabda:

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ

“Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Maka berdirilah bersama Bilal dan ajarkan kepadanya kalimat-kalimat yang kau lihat dalam mimpimu agar ia mengumandangkannya, karena sesungguhnya Bilal suaranya lebih lantang dan merdu daripada engkau.” (HR. Abu Dawud No. 499 dan At-Tirmidzi No. 189).

Ketika Bilal bin Rabah RA berdiri di tempat yang tinggi di sekitar Masjid Nabawi dan mengumandangkan adzan pertama dengan suaranya yang menggelegar penuh getaran iman, sahabat Umar bin Al-Khattab RA yang sedang berada di rumahnya mendengar seruan tersebut. Beliau langsung bergegas keluar sambil menarik selendangnya menemui Rasulullah SAW dan bersumpah demi Dzat yang mengutus Nabi dengan kebenaran bahwa beliau pun telah mengalami mimpi dengan susunan kalimat yang persis sama dua puluh hari sebelumnya, namun tertahan menyampaikannya karena keduluan oleh Abdullah bin Zaid. Rasulullah SAW pun memuji Allah atas penegasan wahyu yang membimbing umat-Nya.

Susunan Lengkap 15 Kalimat Lafaz Adzan

Menurut madzhab Syafi’i sebagaimana termaktub dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dan I’anatut Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha, susunan adzan terdiri dari 15 kalimat yang terangkum dalam 7 bait syiar. Pengumandangan adzan dilakukan dengan menggenapkan bait-bait takbir dan kalimat syahadat, serta mengakhiri adzan dengan kalimat tahlil tunggal.

Berikut adalah tabel urutan baku 15 kalimat adzan beserta teks Arab berharakat, transliterasi santri, arti dalam bahasa Indonesia, dan jumlah pengulangannya:

No Lafaz Arab Transliterasi Santri Latin Arti Terjemahan
1 اللهُ أَكْبَرُ ، اللهُ أَكْبَرُ
اللهُ أَكْبَرُ ، اللهُ أَكْبَرُ
Allahu Akbar, Allahu Akbar
(dikumandangkan 2×2 = 4 kali takbir)
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
2 أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ
Asyhadu an la ilaha illallah
(dibaca 2 kali)
Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
3 أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
(dibaca 2 kali)
Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
4 حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya ‘alash shalah
(dibaca 2 kali sambil menoleh kepala ke kanan)
Marilah mendirikan sholat
5 حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya ‘alal falah
(dibaca 2 kali sambil menoleh kepala ke kiri)
Marilah menuju kemenangan
6 اللهُ أَكْبَرُ ، اللهُ أَكْبَرُ Allahu Akbar, Allahu Akbar
(dibaca 1 pasang = 2 kali takbir)
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
7 لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ La ilaha illallah
(dibaca 1 kali penutup)
Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah

Dalam kaidah membaca takbir awal, disunnahkan membacanya secara berpasangan dua-dua dalam satu nafas (washal), yakni Allahu Akbaru-llahu Akbar dengan menyambung harakat dhommah pada ra’ pertama ke lam jalalah berikutnya tanpa waqaf terputus-putus yang kaku, atau waqaf dengan sukun pada ra’ pertama (Allahu Akbar, Allahu Akbar) secara wajar dan berwibawa.

Kekhususan Adzan Subuh: Fiqih Tatswib

Khusus pada waktu sholat Subuh, terdapat tambahan kalimat khusus yang diselipkan setelah lafaz Hayya ‘alal falah dan sebelum takbir kedua. Kalimat tambahan ini dalam literatur fiqih dinamakan Tatswib (التَّثْوِيبُ), yang secara harfiah bermakna kembali mengajak atau menyeru berulang kali.

Lafaz tatswib dilantunkan sebanyak dua kali dengan redaksi:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

Transliterasi Latin: Ash-shalatu khairun minan naum, Ash-shalatu khairun minan naum.
Arti Terjemahan: “Sholat itu lebih baik daripada tidur, sholat itu lebih baik daripada tidur.”

Dalil pensyariatan tatswib pada adzan Subuh bersumber dari hadits shahih riwayat Abu Mahdzurah RA, salah seorang muadzin Rasulullah SAW di Makkah:

فَإِنْ كَانَ صَلاَةَ الصُّبْحِ قُلْتَ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

“Jika engkau mengumandangkan adzan untuk sholat Subuh, maka ucapkanlah: Ash-shalatu khairun minan naum, Ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Abu Dawud No. 500 dan An-Nasa’i No. 633).

Hikmah agung di balik tatswib adalah bahwa waktu subuh adalah waktu di mana manusia terbuai dalam puncak kenyamanan tidur dan kelelahan malam hari. Jiwa manusia membutuhkan dorongan ruhiyah yang menyadarkannya bahwa dua rakaat fajar di hadapan Allah SWT jauh lebih bernilai daripada kelezatan raga yang fana. Dengan disisipkannya tatswib, jumlah kalimat adzan Subuh genap menjadi 17 kalimat.

Bagi siapa pun yang mendengar muadzin melantunkan tatswib, disunnahkan menjawab dengan doa yang diajarkan para ulama Syafi’iyyah sebagaimana diterangkan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin (Juz 1, hal. 242):

صَدَقْتَ وَبَرِرْتَ ، وَبِالْحَقِّ نَطَقْتَ

“Shadaqta wa bararta, wa bil haqqi nathaqta” (Artinya: “Engkau benar dan engkau telah berbuat kebaikan, dan dengan kebenaranlah engkau telah berucap”). Sebagian ulama juga membolehkan menjawab dengan mengulang persis kalimat muadzin berpegang pada keumuman sabda Nabi SAW untuk mengulang apa yang diucapkan muadzin.

Syarat Sah Adzan dan Kriteria Muadzin

Agar seruan adzan sah menurut syariat dan menggugurkan kewajiban fardhu kifayah bagi masyarakat, terdapat lima syarat sah adzan yang wajib dipenuhi sebagaimana diuraikan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Al-Hishni:

  1. Telah Masuk Waktu Sholat Fardhu: Adzan yang dikumandangkan sebelum masuknya waktu sholat fardhu hukumnya tidak sah dan wajib diulang saat waktu sholat telah tiba. Pengecualian satu-satunya adalah adzan awal sebelum fajar shadiq pada malam hari untuk membangunkan orang sahur dan qiyamul lail, namun adzan sholat Subuh yang sah tetap wajib dikumandangkan setelah terbit fajar shadiq.
  2. Berbahasa Arab Baku: Kalimat-kalimat adzan bersifat tauqifiyyah (ketetapan paten syariat). Mengumandangkan adzan dengan terjemahan bahasa Indonesia, daerah, atau bahasa asing lainnya tidak sah menurut ijma’ ulama madzhab Syafi’i.
  3. Tertib Berurutan (At-Tartib): Lafaz adzan wajib dilantunkan secara berurutan mulai dari takbir pembuka hingga tahlil penutup tanpa menukar susunan bait. Jika muadzin sengaja menukar urutan, adzannya batal dan wajib mengulang dari awal.
  4. Bersambung Tanpa Jeda Lama (Al-Muwalah): Antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya tidak boleh diselingi diam yang sangat lama atau obrolan di luar adzan. Jeda wajar untuk mengambil nafas atau batuk dimaafkan.
  5. Dikumandangkan dengan Suara Terdengar: Jika adzan ditujukan untuk jamaah di masjid atau desa, suara muadzin wajib terdengar oleh minimal sebagian orang yang hadir atau masyarakat sekitar. Jika sholat sendirian, cukup terdengar oleh telinga muadzin itu sendiri.

Adapun kriteria bagi seorang muadzin adalah seorang muslim, laki-laki (untuk adzan umum), berakal sehat (tamyiz), terpercaya (amanah terhadap waktu sholat), dan memiliki suara lantang nan merdu. Wanita dimakruhkan mengumandangkan adzan dengan suara keras di tempat umum yang terdengar oleh lelaki bukan mahram, namun wanita disunnahkan mengumandangkan iqomah dengan suara lirih di hadapan jamaah sesama wanita.

Kaifiyah dan Tata Cara Mengumandangkan Adzan

Melantunkan seruan adzan memiliki tata cara dan etika gerak yang teratur rapi berlandaskan sunnah Nabi SAW dan tuntunan ulama turats. Berikut kaifiyah tertib bagi muadzin saat hendak mengumandangkan adzan:

  • Bersuci Terlebih Dahulu: Disunnahkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar melalui wudhu yang sempurna. Mengumandangkan adzan dalam keadaan berhadats kecil hukumnya sah tetapi makruh tanzih, sedangkan dalam keadaan junub makruhnya lebih berat.
  • Menghadap Arah Kiblat: Muadzin berdiri tegak menghadap ke arah Ka’bah di Makkah dari awal takbir hingga kalimat tahlil penutup.
  • Memasukkan Jari Telunjuk ke Lubang Telinga: Disunnahkan meletakkan ujung kedua jari telunjuk ke dalam kedua lubang telinga (wad’ul ashobi’ fil udzunain). Sahabat Abu Juhaifah RA meriwayatkan: “Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan dan aku memperhatikan mulutnya berpaling ke sini dan ke situ, sementara kedua jarinya berada di kedua telinganya.” (HR. At-Tirmidzi No. 197). Faedahnya adalah membantu menguatkan resonansi volume suara dada muadzin serta memberikan tanda visual bagi tunarungu bahwa adzan sedang berlangsung.
  • Irama Tarassul (Tartil dan Tenang): Adzan dilantunkan secara perlahan, tartil, memanjangkan harakat mad yang sesuai tajwid, dan berhenti sejenak di akhir tiap bait (berbeda dari iqomah yang dilantunkan secara hadzr atau cepat dan tegas).
  • Kaidah Menolehkan Kepala (Al-Iltifat): Saat mengucapkan Hayya ‘alash shalah (dua kali), muadzin menolehkan wajah dan kepalanya ke arah kanan. Saat mengucapkan Hayya ‘alal falah (dua kali), muadzin menolehkan wajah dan kepalanya ke arah kiri.

Catatan Fiqih Krusial: Dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib ditegaskan bahwa saat menolehkan kepala ke kanan dan ke kiri, dada dan badan muadzin wajib tetap menghadap lurus ke arah kiblat. Dilarang memutar seluruh badan atau melangkahkan kaki ke samping, karena kesunnahan menghadap kiblat berlaku pada dada dan poros tubuh.

Muadzin juga wajib menjauhi kesalahan bacaan (lahn), seperti memanjangkan huruf hamzah pada lafaz Allahu Akbar menjadi Aallahu Akbar (karena merubah makna dari takbir menjadi kalimat tanya: “Apakah Allah Maha Besar?”), atau memanjangkan huruf ba menjadi Akbaar (karena kata ‘akbar’ dengan ba panjang bermakna gendang besar bertutup kulit satu). Kesalahan semacam ini merusak makna tauhid dan dapat membatalkan keabsahan adzan.

Adab dan Amalan Sebelum Serta Sesudah Adzan

Bagi muadzin maupun setiap muslim yang mendengar kumandang adzan, syariat mengajarkan adab-adab mulia yang mendatangkan limpahan rahmat:

1. Adab Sebelum Adzan Berkumandang

Muadzin hadir di masjid atau musholla beberapa menit sebelum masuk waktu sholat untuk menyucikan diri, berdzikir, dan memastikan perhitungan waktu sholat telah masuk secara cermat berdasarkan kalender hisab yang terpercaya. Sebelum menyalakan pengeras suara, muadzin disunnahkan berniat ikhlas lillahi ta’ala semata-mata mengharap ridha Allah SWT, bukan demi pujian kemerduan suara atau ketenaran.

2. Adab Ketika Mendengar Adzan

Ketika mendengar seruan muadzin berkumandang, setiap muslim dianjurkan menghentikan sementara pembicaraan santai, menunda membaca Al-Qur’an, dan memfokuskan pendengaran serta hati untuk menyimak panggilan Ilahi. Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menjawab kalimat muadzin secara runtut bait demi bait:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari No. 611 dan Muslim No. 383). Pengecualian berlaku pada dua kalimat Hayya ‘alash shalah dan Hayya ‘alal falah, di mana pendengar dianjurkan menjawab dengan kalimat Hauqalah:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

“La hawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhim” (Artinya: “Tiada daya upaya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”). Pengakuan kelemahan diri ini menandakan bahwa seorang hamba tidak akan mampu mendirikan sholat dan meraih kemenangan tanpa taufiq dan pertolongan Allah SWT.

3. Adab dan Doa Sesudah Adzan

Setelah muadzin mengakhiri adzan dengan kalimat tahlil, muadzin beserta seluruh pendengar disunnahkan bershalawat atas Nabi Muhammad SAW, kemudian membaca doa wasilah yang diajarkan Rasulullah SAW dalam hadits shahih Jabir bin Abdillah RA:

اللَّهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ ، آتِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ ، إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ

Transliterasi Santri Latin: Allahumma rabba hadzihid da’watit tammah, wash shalatil qa’imah, ati sayyidana Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqamam mahmudanilladzi wa’adtah, innaka la tukhliful mi’ad.

Arti Terjemahan: “Ya Allah, Tuhan Pemilik seruan yang sempurna ini dan sholat yang senantiasa didirikan, karuniakanlah kepada junjungan kami Nabi Muhammad wasilah (kedudukan tertinggi di surga) dan keutamaan, serta bangkitkanlah beliau pada tempat terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak pernah mengingkari janji.”

Barangsiapa membaca doa wasilah ini sesudah adzan, Rasulullah SAW menjanjikan bahwa baginya berhak memperoleh syafaat beliau pada hari kiamat (HR. Bukhari No. 614).

Selanjutnya, manfaatkanlah waktu antara adzan dan iqomah untuk memperbanyak doa permohonan hajat pribadi dan keluarga, karena waktu tersebut merupakan salah satu saat paling mustajab di mana doa hamba tidak akan ditolak oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ

“Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqomah.” (HR. At-Tirmidzi No. 212 dan Abu Dawud No. 521).

Kearifan Tradisi Nusantara dan Etika Pengeras Suara

Di tanah air Indonesia, kumandang adzan memiliki jalinan budaya luhur yang mengakar kuat di tengah masyarakat pesantren dan perkampungan. Di sela-sela waktu antara adzan dan iqomah, masyarakat terbiasa melantunkan syair-syair pujian, shalawat tarhim, nadhom fiqih berbahasa Jawa atau Sunda, dan istighfar bersama yang berfungsi menyejukkan hati sembari memberi jeda bagi warga sekitar untuk mengambil air wudhu dan berjalan menuju surau atau masjid.

Kearifan lokal ini selaras dengan kaidah ushul fiqih al-‘adah muhakkamah (adat kebiasaan yang baik dapat dijadikan pijakan hukum) selama tidak bertentangan dengan nash syariat. Tradisi pujian terbukti mempererat persaudaraan jamaah dan menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap masjid.

Seiring dengan perkembangan teknologi pelantang suara, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Pedoman ini menegaskan bahwa adzan sholat fardhu adalah syiar resmi yang menggunakan pengeras suara luar dengan batas volume yang wajar, jernih, dan tidak berdengung. Sikap arif muadzin dalam menjaga keteraturan volume pengeras suara mencerminkan akhlak tawadhu’ dan kasih sayang Islam terhadap tetangga sekitar masjid dari berbagai kalangan, termasuk bayi yang tidur, lansia, dan orang yang sedang sakit.

Tanya Jawab Fiqih Seputar Adzan (FAQ)

1. Apa hukumnya mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu sholat?
Adzan sebelum masuk waktu sholat fardhu hukumnya haram dan tidak sah jika disengaja, atau batal jika keliru, sehingga muadzin wajib mengumandangkan adzan ulang ketika waktu sholat telah benar-benar masuk. Satu-satunya pengecualian syar’i adalah adzan pertama pada waktu malam sebelum fajar shadiq untuk persiapan sahur, namun saat fajar shadiq terbit tetap diwajibkan adzan sholat Subuh tersendiri.

2. Bagaimana jika muadzin lupa menoleh ke kanan atau ke kiri saat adzan?
Adzannya tetap sah sempurna dan tidak batal, karena menolehkan kepala ke kanan pada Hayya ‘alash shalah dan ke kiri pada Hayya ‘alal falah berstatus sunnah haiat, bukan rukun atau syarat sah adzan. Namun muadzin tersebut kehilangan fadhilah kesunnahan mencontoh kaifiyah fisik Rasulullah SAW.

3. Apakah adzan sah jika dikumandangkan oleh orang yang sedang berhadats kecil?
Adzan yang dikumandangkan oleh orang yang belum berwudhu (berhadats kecil) hukumnya tetap sah dan gugur kewajiban fardhu kifayah bagi kampung tersebut, tetapi hukum perbuatannya makruh tanzih. Sangat dianjurkan bagi muadzin untuk senantiasa menjaga wudhu sebelum naik mengumandangkan seruan adzan.

4. Mengapa pada adzan Subuh terdapat kalimat Ash-shalatu khairun minan naum?
Kalimat tersebut dinamakan tatswib, yang disyariatkan langsung oleh Rasulullah SAW melalui pengajaran kepada sahabat Abu Mahdzurah RA. Hikmahnya adalah membangunkan jiwa kaum muslimin dari tidur fajar untuk bergegas menghadap Allah SWT, karena kenikmatan sholat fajar jauh melebihi kenikmatan tidur duniawi.

5. Apakah orang yang sedang sholat sunnah boleh memutus sholatnya untuk menjawab adzan?
Orang yang sedang berada di dalam sholat (baik sholat fardhu maupun sunnah) tidak boleh menjawab adzan dengan lisannya, karena berbicara di dalam sholat dengan selain bacaan sholat membatalkan ibadah tersebut. Ia dianjurkan menyelesaikan sholatnya terlebih dahulu, lalu menjawab adzan dan membaca doa wasilah setelah mengucapkan salam jika jeda waktunya belum terlalu lama.

Dalam menyongsong masuknya waktu sholat fardhu, umat muslim dapat memeriksa jadwal adzan harian sebelum muadzin mengumandangkan seruan panggilan suci.

Kajian & Waktu Terkait:

  • Umat muslim yang mendengar panggilan muadzin dianjurkan memahami kaifiyah dan cara menjawab adzan bait demi bait secara tertib.
  • Setelah adzan selesai dikumandangkan, disunnahkan melantunkan shalawat serta doa sesudah adzan untuk meraih syafaat Nabi Muhammad saw.
  • Selang beberapa saat setelah adzan berkumandang, muadzin melantunkan bacaan iqomah sebagai tanda sholat berjamaah segera dimulai.

Kajian Fiqih Ibadah Terkait

Untuk memperdalam pemahaman ibadah harian dan memastikan sholat fardhu dikerjakan tepat pada waktunya, Anda dapat mempelajari kajian-kajian pendukung berikut: