Iqomah adalah seruan dzikir khusus dalam syariat Islam yang dikumandangkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa sholat fardhu berjamaah akan segera dimulai, sehingga imam dan makmum diinstruksikan bersiap berdiri serta merapatkan barisan shaf. Hukum mengumandangkan iqomah menurut qaul mu’tamad (pendapat resmi) madzhab Syafi’i adalah sunnah muakkadah bagi sholat berjamaah maupun sholat munfarid (sendirian), dilantunkan dengan tempo cepat dan tangkas (hadzr) menggunakan susunan 11 kalimat yang mengganjilkan sebagian besar bait adzan, serta disunnahkan untuk dijawab oleh setiap orang yang mendengarnya.
Pengertian Adzan dan Iqomah serta Perbedaan Karakteristik Keduanya
Banyak jamaah yang ingin memahami secara mendalam apa hakikat adzan dan iqomah serta bagaimana hubungan adzan dan iqomat dalam literatur fiqih Islam. Secara etimologi, pengertian adzan dan iqomah memiliki perbedaan mendasar. Adzan bermakna pemberitahuan masuknya waktu sholat (al-i’lam bidukhulil waqti) yang ditujukan kepada khalayak luas agar bergegas menuju masjid, sedangkan iqomah artinya ajakan mendirikan sholat (al-iqamah atau al-i’lam bil qiyam ilash shalah) yang ditujukan kepada jamaah yang telah hadir di dalam tempat sholat. Secara bahasa, kata iqomat adalah bentuk masdar dari kata aqama-yuqimu yang bermakna mendirikan atau menegakkan sholat dengan khusyuk.
Rangkaian syiar adzan iqomah merupakan kesatuan tak terpisahkan dalam mengiringi sholat fardhu berjamaah. Mempelajari tuntunan bacaan adzan dan iqomah secara tertib adalah pondasi penting bagi setiap muadzin dan imam rawatib di masjid. Allah SWT memerintahkan pemeliharaan sholat berjamaah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 238:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua sholat dan sholat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Ayat suci ini menegaskan perintah berdiri menghadap Allah SWT dengan penuh ketundukan hati, yang diawali dengan kumandang iqomah sholat.
Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib dan Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar memaparkan perbedaan adzan dan iqomah ke dalam beberapa dimensi pokok yang wajib dicermati:
Dalam fiqih ibadah, kedudukan iqomah adzan berfungsi sebagai penanda peralihan dari fase menanti menuju pelaksanaan sholat fardhu. Oleh sebab itu, setiap mukmin perlu mengetahui bagaimana kaifiyah iqomah yang benar agar pelaksanaan ibadah berjamaah berjalan tertib sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Teks Tulisan Iqomah Arab, Latin, dan Arti Terjemahan yang Benar
Bagaimanakah susunan bacaan iqomah yang benar menurut madzhab Syafi’i? Umat Islam perlu memahami teks bacaan iqomah adzan agar dapat melafalkannya dengan fasih. Susunan iqomah bacaan terdiri dari 11 kalimat yang dilantunkan secara ringkas dan lugas. Bagi pemula, teks bacaan iqomah latin sangat membantu pelafalan sebelum menguasai huruf hijaiyah secara lancar. Berikut adalah teks tulisan iqomah lengkap berharakat, transliterasi santri iqomah latin, dan terjemahan maknanya:

| Bait Ke | Lafaz Teks Arab Bacaan Iqomat | Transliterasi Santri Iqomah Latin | Terjemahan Makna Lafaz |
|---|---|---|---|
| 1 | اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ | Allahu Akbar Allahu Akbar | Allah Maha Besar, Allah Maha Besar (2x dalam satu nafas) |
| 2 | أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ | Asyhadu alla ilaha illallah | Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah (1x) |
| 3 | أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ | Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah | Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah (1x) |
| 4 | حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ | Hayya ‘alash shalah | Marilah mendirikan sholat (1x) |
| 5 | حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ | Hayya ‘alal falah | Marilah meraih kemenangan sejati (1x) |
| 6 | قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ | Qad qamatish shalah, qad qamatish shalah | Sungguh telah didirikan sholat, sungguh telah didirikan sholat (2x) |
| 7 | اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ | Allahu Akbar Allahu Akbar | Allah Maha Besar, Allah Maha Besar (2x dalam satu nafas) |
| 8 | لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ | La ilaha illallah | Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah (1x) |
Banyak masyarakat bertanya mengenai qod qomatish sholah artinya apa? Makna dari kalimat agung ini adalah “Sungguh waktu pelaksanaan sholat telah tiba dan sholat akan segera didirikan”. Kalimat penegasan ini menjadi aba-aba bagi seluruh jamaah untuk menghentikan seluruh aktivitas, berdiri tegak, merapikan busana, dan mengarahkan fokus hati hanya kepada Allah SWT.
Kaifiyah Jawaban Iqomah yang Disunnahkan bagi Pendengar
Sebagaimana adzan, iqomah juga memiliki tuntunan sunnah untuk dijawab. Fiqih madzhab Syafi’i dalam kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jawaban iqomah dilakukan dengan menirukan setiap lafaz muadzin sama persis, dengan dua pengecualian kaifiyah penting:
أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا وَجَعَلَنِي مِنْ صَالِحِي أَهْلِهَا
“Aqamahallahu wa adamaha wa ja’alani min shalihi ahliha.” Artinya: “Semoga Allah senantiasa mendirikannya dan melestarikannya serta menjadikanku termasuk golongan orang-orang shalih yang melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud No. 528). Doa ini menjadi permohonan istiqamah agar kita sekeluarga selalu dijaga dalam keistiqamahan mendirikan sholat fardhu hingga akhir hayat.
Adab Jamaah Menjelang dan Sesudah Iqomah Dikumandangkan
Terdapat sejumlah etika fiqih yang sangat dianjurkan seputar bacaan sebelum iqomah dan bacaan setelah iqomah:
1. Kapan Makmum Disunnahkan Berdiri?
Menurut madzhab Syafi’i, makmum disunnahkan mulai bangkit berdiri saat muadzin selesai mengumandangkan seluruh bait iqomah, atau ketika muadzin sampai pada lafaz Qad qamatish shalah. Adapun berdiri sebelum muadzin mulai iqomah dinilai makruh jika imam belum berada di tempat sholatnya.
2. Larangan Memulai Sholat Sunnah Saat Iqomah Berkumandang:
Banyak terjadi kasus seseorang mendirikan sholat sebelum iqomat, lalu muadzin mulai iqomah saat sholat sunnahnya baru rakaat pertama. Rasulullah SAW bersabda dengan tegas dalam hadits Shahih Muslim No. 710:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Apabila iqomah sholat telah dikumandangkan, maka tidak ada sholat lagi kecuali sholat fardhu (yang sedang diiqomahi).” Para ulama Syafi’i merinci: jika seseorang belum takbir sholat sunnah, maka haram memulainya. Namun jika ia sudah berada di rakaat kedua, ia disunnahkan mempercepat sholatnya tanpa membatalkannya, lalu segera bergabung ke shaf sholat fardhu.
3. Membaca Doa Wasilah Setelah Iqomah:
Kumandang bacaan iqomah setelah adzan menjadi aba-aba terakhir sebelum takbiratul ihram. Bacaan setelah iqomah yang dianjurkan adalah memanjatkan shalawat dan doa wasilah sebagaimana sesudah adzan, lalu imam menghadap ke arah makmum untuk memberikan aba-aba meluruskan shaf: Sawwu shufufakum fa inna taswiyatash shufufi min tamamish shalah (Luruskan dan rapatkan shaf kalian, karena kerapian shaf adalah bagian dari kesempurnaan sholat).
Hukum Iqomah pada Berbagai Jenis Sholat dalam Syariat
Ketentuan hukum iqomat sholat tidak sama pada seluruh jenis sholat. Jamaah sering menanyakan tentang hukum iqomah idul fitri, iqomat sholat hajat, serta pengaturan waktu iqomah subuh. Berikut adalah tabel komparasi hukum syariatnya berdasar kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi:
| Jenis Ibadah Sholat | Hukum Adzan dan Iqomah | Seruan Panggilan Pengganti | Keterangan Fiqih Madzhab Syafi’i |
|---|---|---|---|
| Sholat Fardhu 5 Waktu & Qadha Fardhu | Sunnah Muakkadah untuk keduanya (adzan dan iqomat) | Lafaz adzan 15 kalimat & lafaz iqomah 11 kalimat | Tetap disunnahkan iqomah meskipun sholat munfarid (sendirian) di rumah |
| Sholat Hari Raya (Idul Fitri & Idul Adha) | Tidak disyariatkan (makruh mengumandangkan iqomah idul fitri) | Ash-shalatu jami’ah (الصَّلَاةَ جَامِعَةً) | Berdasar hadits Jabir bin Samurah RA (HR. Muslim No. 887) bahwa sholat Id tanpa adzan dan iqomah |
| Sholat Gerhana (Kusuf Syams & Khusuf Qamar) | Tidak disyariatkan iqomah | Ash-shalatu jami’ah | Diserukan dua kali untuk mengumpulkan makmum tanpa iqomah |
| Sholat Sunnah Istisqa (Minta Hujan) | Tidak disyariatkan iqomah | Ash-shalatu jami’ah | Hanya diserukan seruan jami’ah saat imam hendak memulai sholat |
| Sholat Jenazah | Haram / Tidak ada adzan dan tidak ada iqomah sama sekali | Tidak ada seruan khusus | Langsung berdiri berniat takbiratul ihram 4 takbir tanpa seruan jami’ah |
| Sholat Sunnah Mandiri (Hajat, Tahajud, Dhuha) | Tidak disyariatkan iqomah (iqomat sholat hajat tidak ada dasarnya) | Tidak ada panggilan | Cukup niat dan takbir sendiri di tempat masing-masing |
Pengaturan Waktu Iqomah dan Kedisiplinan Shaf di Masjid
Pengaturan waktu iqomah memegang peranan krusial dalam kenyamanan jamaah masjid. Takmir masjid dan muadzin hendaknya menetapkan durasi jeda yang konsisten agar warga dapat memperkirakan waktu sholat dengan cermat. Khusus untuk sholat Subuh, tuntunan iqomah sholat subuh memiliki jeda yang relatif lebih panjang dibanding sholat fardhu lainnya. Mengingat waktu fajar membutuhkan persiapan fisik ekstra untuk bangun tidur dan bersuci, jeda iqomah subuh atau iqomat subuh lazim diatur berkisar antara 10 hingga 15 menit sesudah adzan.
Rasulullah SAW memerintahkan pelurusan shaf secara tegas sebelum imam mengucap takbiratul ihram. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa merapatkan shaf mencakup mempertemukan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki jamaah di sebelahnya tanpa saling berdesakan secara menyakitkan. Kerapian shaf menjadi cermin kekompakan hati kaum muslimin, sedangkan shaf yang renggang menjadi pintu masuk bagi setan untuk mengaburkan kekhusyukan sholat.
Syarat Sah dan Adab Muadzin Saat Mengumandangkan Iqomah
Agar kumandang iqomah mendatangkan keutamaan syariat secara sempurna, para fuqaha madzhab Syafi’i dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib dan Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menetapkan beberapa syarat sah dan adab kesunnahan bagi orang yang mengumandangkan iqomah:
Hukum Berbicara Antara Iqomah dan Takbiratul Ihram
Sering kali timbul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum berbicara setelah iqomah selesai sebelum imam mengucap takbiratul ihram. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan rincian fiqihnya secara gamblang:
Apabila pembicaraan tersebut berkaitan langsung dengan kemaslahatan sholat—seperti imam yang mengingatkan jamaah untuk merapatkan shaf, meluruskan sajadah, mematikan dering gawai, atau muadzin yang mengingatkan imam mengenai wudhu—maka hal tersebut diperbolehkan (mubah) bahkan disunnahkan berlandaskan perbuatan Rasulullah SAW yang kerap menoleh dan menertibkan shaf para sahabat sebelum memulai sholat. Jeda pembicaraan semacam ini tidak membatalkan iqomah dan tidak menuntut iqomah diulang kembali.
Namun sebaliknya, jika pembicaraan setelah iqomah berupa obrolan santai urusan duniawi yang tidak ada kaitannya dengan sholat, maka hukumnya makruh karena mencederai kesiapan batin dan kekhusyukan jamaah yang sudah bersiap menghadap Allah SWT. Bila jeda obrolan duniawi tersebut berlangsung sangat lama, maka disunnahkan mengulang kembali iqomah agar keterikatan antara seruan dan pelaksanaan sholat tetap terjaga.
Adab Makmum Masbuq Saat Iqomah dan Pengaturan Shaf Sholat
Ketika seorang makmum tiba di pintu masjid bertepatan dengan muadzin melantunkan iqomah, syariat mengajarkan adab melangkah yang berwibawa dan tenang. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA (Shahih Bukhari No. 636 dan Shahih Muslim No. 602):
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Apabila kalian mendengar iqomah sholat, maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan penuh kewibawaan (as-sakinah wal waqar), dan janganlah kalian berlari tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati bersama imam maka sholatlah, dan apa yang terlewatkan oleh kalian maka sempurnakanlah.”
Hadits agung ini memberikan bimbingan ruhani bahwa berlari-lari mengejar sholat fardhu adalah makruh karena dapat menghilangkan ketenangan batin, memicu nafas terengah-engah yang mengganggu kekhusyukan, serta mengganggu jamaah lain yang telah bersimpuh di shaf. Makmum hendaknya melangkah dengan tenang, segera mengisi celah shaf yang masih kosong di bagian depan, dan bertakbiratul ihram mengikuti gerakan imam.
Terkait urutan barisan shaf, madzhab Syafi’i mengatur bahwa shaf pertama di belakang imam diutamakan diisi oleh orang-orang dewasa yang memiliki pemahaman fiqih (ulul ahlami wan nuha) agar dapat membenarkan bacaan imam jika terjadi kekeliruan atau menggantikan posisi imam jika imam batal wudhu di tengah sholat. Shaf berikutnya diisi oleh jamaah pria dewasa lainnya, kemudian shaf anak-anak laki-laki, dan shaf paling belakang diisi oleh jamaah wanita.
Tanya Jawab Seputar Fiqih Iqomah (FAQ)
Apakah boleh orang yang mengumandangkan iqomah berbeda dari orang yang adzan?
Boleh. Walaupun yang lebih utama adalah orang yang adzan juga yang mengumandangkan iqomah, namun jika orang lain yang iqomah atas izin muadzin atau instruksi imam masjid, hukumnya sah dan tidak makruh menurut qaul mu’tamad.
Berapa lama jeda waktu iqomah subuh yang ideal di masjid?
Jeda waktu iqomah subuh idealnya berkisar antara 10 hingga 15 menit sesudah adzan subuh. Waktu ini memberi keleluasaan bagi warga yang bangun tidur untuk buang hajat, mandi fajar, wudhu tertib, dan melaksanakan dua rakaat sholat fajar qobliyah subuh sebelum jamaah dimulai.
Apakah sah sholat fardhu berjamaah yang didirikan tanpa iqomah?
Sholatnya tetap sah, karena iqomah berstatus sunnah muakkadah, bukan rukun dan bukan syarat sah sholat. Namun meninggalkan iqomah secara sengaja menyebabkan makmum dan imam kehilangan keutamaan sunnah syiar yang sangat besar.
Bolehkah wanita mengumandangkan iqomah untuk jamaah sesama wanita?
Disunnahkan. Bagi jamaah sholat yang seluruhnya terdiri dari kaum wanita, salah seorang di antara mereka disunnahkan mengumandangkan iqomah dengan suara lirih yang hanya didengar oleh jamaah wanita di ruangan tersebut.
Disiplin iqomah senantiasa bersandar pada ketepatan jadwal adzan seluruh Indonesia yang dihitung tertib berdasarkan hisab falakiyah Kemenag RI.
Kajian & Waktu Terkait:
- Jumlah kalimat iqomah berjumlah 11 lafaz, lebih ringkas dibandingkan deretan lafadz adzan yang berjumlah 15 kalimat.
- Sama halnya seperti saat adzan, jamaah disunnahkan menjawab iqomah dengan kalimat doa ketetapan sholat.
- Orang yang mengumandangkan iqomah diutamakan muadzin itu sendiri demi menjaga adab muadzin dan ketertiban shaf jamaah.
Bagaimana hukum melantunkan iqomah sambil berjalan menuju shaf?
Makruh. Disunnahkan bagi muadzin untuk mengumandangkan iqomah dalam posisi berdiri diam di tempat sholatnya menghadap kiblat, dan baru melangkah merapatkan shaf setelah seluruh bait iqomah diselesaikan secara sempurna.