Tuntunan Fiqih Adzan Peristiwa Khusus: Hukum Adzan Jenazah, Bayi Baru Lahir, Tengah Malam, dan Fenomena Suara Sekitar

Dalam syariat Islam, kumandang adzan tidak hanya disyariatkan untuk menandai masuknya waktu sholat fardhu lima waktu, tetapi juga disunnahkan dalam sejumlah peristiwa khusus di luar sholat, seperti menyambut kelahiran bayi, memasuki rumah baru, meredakan kobaran api saat kebakaran, serta adzan awal di waktu tengah malam untuk qiyamul lail. Adapun amaliyah adzan jenazah saat pemakaman ke liang lahad merupakan perkara ikhtilaf mu’tabar (perbedaan pendapat yang sah) di kalangan fuqaha madzhab Syafi’i yang diamalkan secara turun-temurun dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dan masyarakat pesantren Nusantara sebagai talqin tauhid serta wasilah perlindungan dari godaan setan.

Kajian Fiqih Mendalam: Hukum Adzan Jenazah dan Orang Meninggal

Banyak masyarakat bertanya mengenai hukum adzan jenazah, adzan untuk orang meninggal, serta bagaimana bacaan adzan dan iqomah jenazah saat jenazah diturunkan ke liang kubur. Isu ini kerap memicu perdebatan di media sosial antara kelompok yang membolehkan dan yang membid’ahkan. Bagaimanakah rujukan kitab-kitab turats mu’tamad madzhab Syafi’i mendudukkannya secara objektif dan ilmiah?

Dalam khazanah fiqih madzhab Syafi’i, terdapat dua pandangan ulama besar yang sama-sama berlandaskan ijtihad ilmiah yang kokoh:

  • 1. Pendapat yang Memandang Khilaful Aula (Bukan Sunnah Khusus):
    Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab induk Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj (Juz 1, hal. 493) berpendapat bahwa adzan untuk jenazah saat pemakaman tidak disunnahkan secara khusus karena tidak ditemukan riwayat nash sharih bahwa Rasulullah SAW mengumandangkan adzan di kubur para sahabat. Namun beliau tidak mengharamkannya, melainkan menilainya sebagai khilaful aula (meninggalkannya lebih utama). Pandangan ini juga didukung oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj.
  • 2. Pendapat yang Memandang Sunnah dan Menganjurkannya:
    Sebaliknya, Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, Syaikh Ibnu Ziyad Al-Yamani, dan penjelasan Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin (Juz 1, hal. 268-270) menegaskan kebolehan dan kesunnahan adzan mayit. Landasan hukumnya adalah qiyas (analogi syar’i) atas peristiwa kelahiran manusia. Sebagaimana seorang bayi disunnahkan diazani saat keluar dari alam rahim menuju alam dunia, maka manusia yang meninggal dunia juga disunnahkan diazani saat keluar dari alam dunia menuju alam barzakh. Tujuannya adalah mengusir setan yang senantiasa menggoda keimanan manusia di detik-detik genting penutupan liang lahat.
  • Keputusan Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa amaliyah adzan orang meninggal adalah tradisi yang memiliki sandaran qaul ulama muktabar. Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyalahkan atau mencela masyarakat yang melaksanakannya. Bacaan adzan dan iqomah untuk jenazah lafaznya sama persis dengan lafaz adzan fardhu 15 kalimat, tanpa ada penambahan maupun pengurangan kata.

    Bagi masyarakat awam yang membutuhkan teks ejaan santri adzan orang meninggal latin, urutannya adalah melafalkan adzan di dekat telinga kanan jenazah dengan suara pelan dan khidmat saat tali kain kafan dilepaskan di liang lahad, lalu dilanjutkan melafalkan bacaan iqomah di dekat telinga kiri sebelum liang kubur ditimbun tanah. Kaifiyah ini dipraktikkan dengan penuh takzim untuk menghantarkan ruh menghadap sang Khaliq.

    Ragam Peristiwa Khusus yang Disunnahkan Adzan di Luar Sholat Fardhu

    Kitab I’anatut Thalibin dan Nihayatul Muhtaj mencatat sedikitnya enam momentum khusus di mana kumandang adzan disunnahkan dalam syariat Islam:

    Peristiwa / Kondisi Khusus Hukum dan Kaifiyah Adzan Dalil dan Hikmah Syariat
    Kelahiran Bayi Baru Lahir Sunnah muakkadah: adzan di telinga kanan dan iqomah di telinga kiri HR. Abu Dawud No. 5105 & At-Tirmidzi No. 1514 dari Abu Rafi’ RA; agar kalimat tauhid menjadi suara pertama yang didengar anak dan membentenginya dari godaan Ummu Shibyan (jin pengganggu anak)
    Menghuni Rumah Baru Cara adzan di rumah baru: Dikumandangkan di empat sudut rumah atau di ruang tengah dengan suara lantang Berdasar hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa setan lari terbirit-birit saat mendengar suara adzan, membersihkan rumah baru dari energi negatif dan gangguan jin jahat
    Musafir Hendak Bepergian Jauh Disunnahkan adzan di belakang punggung musafir yang berangkat Memohonkan perlindungan keselamatan selama perjalanan safar darat, laut, maupun udara
    Orang yang Sedang Dirundung Duka / Marah Adzan dengan nada tenang di dekat telinga orang yang sedang histeria, kesurupan, atau emosi meluap-luap Adzan menentramkan gejolak jiwa dan mengusir bisikan setan yang mengobarkan amarah
    Terjadinya Perang dan Bencana Kebakaran Adzan saat kobaran api kebakaran membesar atau saat perang berkecamuk Atsar sahabat bahwa api dapat dipadamkan dengan takbir dan kumandang asma Allah SWT
    Orang Tersesat di Hutan / Perjalanan Malam Adzan dengan menghadap kiblat di tempat sunyi Menghilangkan halusinasi jin (al-ghilan) yang menyesatkan arah pengembara di malam hari

    Tuntunan Adzan Bayi Baru Lahir: Kaifiyah Nabawi dan Hikmah Ruhiyah

    Menyambut kelahiran buah hati adalah peristiwa sakral dalam keluarga muslim. Rasulullah SAW mencontohkan secara langsung kaifiyah menyambut kelahiran cucu beliau, Sayyidina Hasan bin Ali RA, sebagaimana diriwayatkan sahabat Abu Rafi’ RA dalam Sunan Abu Dawud No. 5105:

    رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

    “Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan adzan seperti adzan sholat di telinga Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya.”

    Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menjelaskan rahasia agung amalan ini: agar kalimat pertama yang mengetuk pendengaran manusia saat tiba di alam dunia adalah kalimat takbir dan syahadat tauhid. Suara adzan menancapkan fitrah keimanan ke dalam lubuk hati sang bayi sebelum ia mendengar bisikan-bisikan duniawi. Selain itu, kumandang adzan dan iqomah membentengi sang bayi dari gangguan setan pengiring (qarin) dan jin Ummu Shibyan yang kerap mengganggu bayi baru lahir dengan tangisan histeris.

    Penjelasan Fenomena Adzan Tengah Malam dan Adzan Awal Fajar

    Banyak warga perkotaan terkejut saat mendengar adzan di tengah malam, seperti adzan jam 10 malam, adzan jam 12, adzan jam 2 malam, adzan jam 2 pagi, adzan jam 3, adzan jam 3 pagi, atau adzan jam 3 subuh. Apakah adzan tengah malam dan adzan malam hari semacam ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

    Berikut adalah penjelasan adzan jam 12 malam dan fajar hari menurut fiqih Islam:

  • 1. Adzan Awal Sebelum Terbit Fajar Shadiq (Adzan Sahur / Adzan Tahajud):
    Dalam madzhab Syafi’i, disunnahkan mengumandangkan dua kali adzan untuk waktu Subuh. Adzan pertama (adzan awal) dikumandangkan di sepertiga malam terakhir (sekitar jam 3 atau jam 3.30 pagi sebelum fajar). Tujuannya ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadits Shahih Bukhari No. 621 dan Shahih Muslim No. 1092:
    “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam (sebelum fajar), maka makan dan minumlah kalian (sahur) hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (fajar shadiq).”
    Adzan tahajud ini bertujuan membangunkan kaum muslimin yang terlelap untuk mendirikan qiyamul lail dan sahur bagi yang hendak berpuasa.
  • 2. Adzan Jam 10 Malam atau Jam 12 Malam:
    Jika adzan terdengar di luar waktu sholat tanpa momentum bencana alam atau kelahiran bayi (misal jam 10 malam atau tengah malam pas jam 12), kemungkinan besar hal itu berasal dari latihan santri baru di mushalla, rekaman pengingat otomatis di gawai warga yang keliru disetel, atau adzan darurat saat terjadi kebakaran di wilayah sekitar.
  • Dalam aturan resmi Kementerian Agama RI melalui edaran adzan kemenag (SE Menag No. 05/2022), masjid dihimbau agar adzan awal pengingat sahur dikumandangkan dengan mempertimbangkan kenyamanan lingkungan sekitar, menggunakan pengeras suara secara arif agar tidak menimbulkan kebingungan bagi warga yang awam jadwal sholat.

    Fenomena Gonggongan Anjing Saat Adzan dan Tabayyun Isu Publik

    Masyarakat sering mendapati fenomena anjing menggonggong saat adzan atau lolongan serigala/anjing di pedesaan ketika muadzin menyerukan takbir. Terkadang fenomena adzan dan gonggongan anjing ini memicu kegaduhan di ruang publik, bahkan sempat muncul narasi keliru tentang adzan disamakan gonggongan anjing yang memicu kemarahan umat.

    Secara teologis dan syariat, fenomena ini dijelaskan secara gamblang oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih riwayat Abu Hurairah RA:

    إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ

    “Apabila seruan adzan sholat dikumandangkan, maka setan lari terbirit-birit sambil terkentut-kentut hingga ia tidak mendengar suara adzan.” (HR. Bukhari No. 608 dan Muslim No. 389).

    Ditinjau dari indera penciptaan, hewan seperti anjing memiliki spektrum pendengaran dan penglihatan yang dapat menangkap dimensi gaib yang tidak terlihat oleh mata manusia. Ketika setan-setan lari ketakutan dari seruan takbir muadzin, anjing melihat pergerakan bangsa jin tersebut dan melolong ketakutan. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Jabir bin Abdillah RA:

    إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلَابِ وَنَهِيقَ الْحَمِيرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا تَرَى مَا لَا تَرَوْنَ

    “Apabila kalian mendengar gonggongan anjing dan ringkikan keledai di malam hari, maka berlindunglah kepada Allah (dengan ta’awwudz), karena sesungguhnya mereka melihat apa yang tidak kalian lihat.” (HR. Abu Dawud No. 5103). Allah SWT menegaskan pentingnya memohon perlindungan dari godaan setan dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 200:

    وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200). Sikap seorang mukmin saat mendengar suara binatang saat adzan adalah membaca ta’awwudz dan tetap fokus menyimak serta menjawab seruan adzan dengan takzim, tanpa perlu berprasangka buruk.

    Klarifikasi Fiqih Terhadap Lafaz Adzan di Luar Arus Utama

    Dalam studi komparatif, publik kerap menjumpai informasi tentang adzan syiah yang memiliki lafaz tambahan berbeda dari Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam tradisi Syiah Imamiyyah, mereka menambahkan kalimat Asyhadu anna ‘Aliyyan waliyullah setelah syahadatain dan lafaz Hayya ‘ala khairil ‘amal sebelum takbir penutup.

    Para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) bersepakat penuh bahwa adzan yang sah dalam syariat Ahlussunnah wal Jama’ah adalah adzan yang bersumber dari mimpi wahyu sahabat Abdullah bin Zaid RA yang disetujui Rasulullah SAW dan dikumandangkan oleh Sayyidina Bilal bin Rabah RA sebanyak 15 kalimat murni. Menambah lafaz teologis yang tidak diajarkan Rasulullah SAW dalam adzan resmi dinilai bid’ah dan menyalahi kemurnian sunnah mutawatirah.

    Adzan Saat Terjadinya Bencana, Kebakaran, dan Histeria Jin

    Dalam situasi darurat seperti bencana alam, kebakaran hebat, atau menghadapi seseorang yang mengalami histeria dan gangguan jin, syariat Islam memberikan tuntunan ruhiyah yang sangat menenangkan melalui kumandang adzan. Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab induk Nihayatul Muhtaj menerangkan bahwa melantunkan takbir dan adzan saat melihat kobaran api membesar berakar pada atsar para sahabat Nabi SAW:

    “Apabila kalian melihat kobaran api kebakaran yang membesar, maka padamkanlah ia dengan bertakbir, karena sesungguhnya takbir dapat meredakan amukan api.” Para ulama menjelaskan bahwa api memiliki kaitan erat dengan tabiat setan yang diciptakan dari api yang menyala-nyala. Ketika asma Allah SWT dikumandangkan melalui kalimat takbir adzan, kekuatan setan yang mengobarkan musibah seketika sirna dan ketenangan kembali turun.

    Begitu pula terhadap orang yang sedang mengalami emosi meluap-luap, kesurupan, atau duka cita mendalam hingga hilang kesadaran, melafalkan adzan di dekat telinga kanannya secara lembut berfungsi mengurai ketegangan saraf batiniah, menepis bisikan jahat iblis, dan memulihkan kestabilan fitrah ruhani hamba tersebut.

    Kaifiyah Adzan Memasuki Rumah Baru dan Tanah Wakaf

    Menempati hunian baru merupakan momentum rasa syukur sekaligus ikhtiar membersihkan tempat tinggal dari residu energi negatif atau keberadaan jin fasik yang sebelumnya mendiami tempat tersebut. Fiqih madzhab Syafi’i menganjurkan kaifiyah tertib saat memasuki rumah baru atau membuka bangunan tanah wakaf:

  • 1. Berwudhu dan Masuk dengan Basmalah: Memasuki pintu utama dengan melangkah kaki kanan, mengucapkan salam Assalamu’alaina wa ‘ala ‘ibadillahish shalihin meskipun ruangan masih kosong.
  • 2. Mengumandangkan Adzan Menghadap Kiblat: Muadzin atau pemilik rumah berdiri di tengah ruangan utama menghadap lurus ke arah kiblat, lalu mengumandangkan lafaz adzan secara tartil dan jelas. Di sebagian tradisi pesantren, adzan dilantunkan di empat sudut rumah untuk memagari seluruh penjuru hunian dengan kalimat tauhid.
  • 3. Membaca Surat Al-Baqarah: Setelah adzan selesai, disunnahkan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, terutama Ayat Kursi dan dua ayat terakhir Surat Al-Baqarah, guna menjamin rumah senantiasa dinaungi malaikat rahmat dan dijauhkan dari marabahaya sihir serta pencurian.
  • Hukum Adzan Melepas Kepergian Musafir dan Orang Tersesat

    Dalam literatur fiqih madzhab Syafi’i, salah satu momentum yang disunnahkan untuk mengumandangkan adzan adalah saat melepas kepergian seseorang yang hendak menempuh perjalanan safar jauh, seperti berangkat menunaikan ibadah haji, umrah, menuntut ilmu ke pesantren atau luar negeri, maupun berdagang. Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin (Juz 1, hal. 268) mengutip keterangan para ulama:

    “Disunnahkan adzan di belakang musafir yang hendak bepergian jauh, sebagaimana disunnahkan adzan bagi orang yang tersesat di perjalanan malam hari.” Hikmah dari amalan mulia ini adalah memohon perlindungan dari Allah SWT agar sang musafir dijauhkan dari marabahaya di jalan, kecelakaan, perampokan, serta godaan makhluk halus di tempat-tempat asing yang sunyi.

    Adapun bagi orang yang tersesat di hutan, gunung, atau perjalanan malam gulita akibat halusinasi jin penyesat jalan (al-ghilan), disunnahkan untuk berhenti melangkah, menghadap kiblat, dan mengumandangkan adzan dengan suara lantang. Begitu kalimat takbir berkumandang, pengaruh halusinasi gaib seketika lenyap dan pikiran kembali jernih untuk menemukan arah jalan pulang yang benar berlandaskan hadits Nabi SAW: “Apabila jin penyesat menampakkan diri kepada kalian, maka serukanlah adzan.”

    Tanya Jawab Seputar Adzan Peristiwa Khusus (FAQ)

    Apakah muadzin yang mengadzani jenazah harus menghadap kiblat?

    Ya. Saat mengadzani jenazah di liang lahad, muadzin berdiri di dalam kubur menghadap ke arah kiblat, mendekatkan mulutnya ke arah telinga kanan jenazah tanpa perlu suara berteriak keras.

    Apakah bayi perempuan juga diazani di telinga kanan?

    Ya. Kesunnahan adzan di telinga kanan dan iqomah di telinga kiri berlaku umum untuk semua bayi yang baru lahir, baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan, menurut pendapat mu’tamad Syafi’iyyah.

    Bagaimana jika rumah baru belum pernah diazani sejak dibangun?

    Kapan pun pemilik rumah hendak melaksanakannya, disunnahkan berwudhu, menghadap kiblat di ruangan utama rumah, lalu melantunkan adzan dengan tartil, dilanjutkan membaca Surat Al-Baqarah untuk mengusir gangguan gaib dan mendatangkan keberkahan malaikat rahmat.

    Apakah pendengar disunnahkan menjawab adzan bayi atau adzan jenazah?

    Para ulama menyatakan bahwa kesunnahan menjawab adzan terutama ditekankan pada adzan sholat fardhu. Namun bagi orang yang mendengar adzan peristiwa khusus, menjawabnya dengan dzikir tetap merupakan amalan baik yang mendatangkan pahala.

    Bolehkah adzan awal fajar menggunakan pengeras suara luar?

    Boleh dengan syarat volume suara diatur secara wajar dan tidak berlebihan, berpedoman pada SE Menag No. 05/2022 agar fungsi pengingat sahur dan qiyamul lail tercapai tanpa mengganggu ketenangan warga sekitar yang sedang beristirahat.

    Meskipun adzan khusus memiliki momentum tersendiri di luar sholat, ibadah sholat 5 waktu tetap wajib berpedoman pada jadwal adzan resmi Kemenag.

    Kajian & Waktu Terkait:

    • Kalimat yang dilantunkan pada peristiwa khusus tetap menggunakan matan bacaan adzan yang disyariatkan tanpa penambahan lafaz baru.
    • Di samping adzan fajar, sebagian ulama menganjurkan kumandang adzan pertama subuh pada sepertiga malam untuk membangunkan orang yang tidur.
    • Ketegasan dan kelembutan suara adzan diyakini membawa ketenangan spiritual serta menjauhkan gangguan godaan.

    Bagaimana kaifiyah adzan saat terjadi musibah kebakaran atau bencana alam?

    Disunnahkan bagi siapa pun yang menyaksikan kobaran api besar yang tak terkendali atau bencana alam untuk segera menyerukan adzan dengan suara lantang menghadap kiblat. Hal ini bersandar pada atsar shahabat dan penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj bahwa takbir dan lantunan kalimat adzan terbukti mustajab memadamkan kobaran api serta menenteramkan kepanikan warga yang tertimpa musibah.